Satuan Pengawasan Internal (SPI) merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi di bidang pengawasan internal yang berada dibawah Rektor.
Satuan Pengawasan Internal (SPI) dipimpin seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekertaris.
2. Audit Internal Bidang SDM, Sarana Prasarana dan Keuangan